Mekanisme daftar cerai online di Pengadilan Agama bisa melalui aplikasi gugatanmandiri.badilag.net. Aplikasi ini dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag). Aplikasi Gugatan Mandiri ini saling terintegrasi dengan sistem pengadilan elektronik ( e-court) Pengadilan Agama dan Mahkamah Syariah di seluruh Indonesia. Prosedur Pengajuan Perkara Cerai Gugat. Langkah yang harus dilakukan Penggugat (istri/kuasanya) : Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (pasal 118 HIR 142 Rbg jo pasal 73 UU nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006). Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk Mendaftarkan Gugatan Cerai ke Pengadilan. Setelah menyiapkan kelengkapan dokumen, kamu dapat pergi mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri. Mendaftarkan gugatan cerai harus ke pengadilan di wilayah kediaman pihak tergugat. Cara Mengajukan Gugatan Cerai, Bahwa Pengadilan Agama berwenang memeriksa dan mengadili perkara cerai bagi perkawinan yang dilakukan menurut agama islam yang diakui sah oleh hukum negara Indonesia. Salah satu ciri utama bahwa perkawinan dilakukan secara agama islam dan sah secara hukum negara Indonesia adalah adanya Buku Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tentang tata cara membuat surat gugatan (pasal 118 HIR 142 Rbg jo pasal 58 UU nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006). Semoga semakin banyak perkara yang berakhir damai melalui mediasi di Pengadilan Agama Binjai. Perdamaian merupakan cara terbaik dalam menyelesaikan persengketaan di antara pihak berperkara. Alhamdulillah, mediasi perkara Cerai Gugat Nomor 600/Pdt.G/2023/PA.Bji berhasil dengan damai setelah dilakukan mediasi hari Selasa, 5 Desember 2023. Berdasarkan Pasal 271 Rv, Anda dapat mencabut gugatan tanpa persetujuan tergugat apabila belum dilakukan pemeriksaan di pengadilan, sedangkan setelah itu proses pencabutan gugatan harus ada persetujuan Tergugat. Khusus bagi penggugat yang merupakan tuna netra, buta huruf, atau tak bisa baca tulis, gugatan cerai bisa diajukan secara lisan di hadapan ketua pengadilan agama. Baik pengajuan gugatan secara tertulis maupun lisan, sama-sama akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku di pengadilan agama. Untuk lebih lengkapnya mengenai proses perceraian di pengadilan agama, ikuti tahap berikut ini. Tahap-Tahap Proses Perceraian di Pengadilan Agama Menyusun Surat Permohonan Gugatan Untuk mengajukan gugatan diperlukan surat permohonan gugatan. Surat permohonan gugatan ini meliputi nama penggugat dan tergugat, umur, pekerjaan, agam dan alamat. Prosedur Perkara Cerai Gugat 1. Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat (Istri) atau kuasanya : a. Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iyah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo Pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989). b. Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah CgHFTI.